Putusan PN BANTUL Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Btl |
|
Nomor | 83/Pid.B/2013/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Pencurian dengan kekerasan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yun Kristiyanto |
Hakim Anggota | I. Achmad Wijayanto, Ii. Golom Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I FADLI DARMAWAN Alias WAWAN Als GEMBOT Bin BUANG dan terdakwa II NANANG DWI SAPUTRO Alias CEBOL Bin SURADAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I FADLI DARMAWAN Alias WAWAN Als GEMBOT Bin BUANG dan terdakwa II NANANG DWI SAPUTRO Alias CEBOL Bin SURADAL oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2009, warna hitam, No.Pol AB 2985 CT No. Rangka MH1JF13149KO12726 Nosin. Jf13E0013381 berikut STNK atas nama NURIYANA yang beralamat di Dusun Tirto Dk.XVIII, RT.05, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul ;Dikembalikan kepada terdakwa I FADLI DARMAWAN Alias WAWAN Als GEMBOT Bin BUANG dan atau melalui orang tua terdakwa.- 1 (satu) buah Helm merk Ink warna ungu ;- (satu) unit Handphone Blacberry seri 9220 Davice 9220 warna hitam ;Dikembalikan kepada saksi HANNA ANISA.- 1 (satu) set pisau belati yang terdiri dari sebilah belati / pisau panjang + 16 cm dengan gagang besi panjang + 12 cm warna hitam merk AITOR Jungle King II dan sebilah anak belati/ pisau tanpa gagang panjang + 12 cm berikut sarungnya ;- 1 (satu) unit Handphone merk MITO warna krem ;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2013/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2013/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID/2013/PT.Bjm
Pertama : 83/Pid.B/2013/PN.Btl
Statistik11651