Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 156/Pdt.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2013/PN.LP |
Para Pihak | Drs. TARIPAR LAUT LUMBAN GAOL,Jenis kelamin laki-laki, umur 81 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Ketua Koperasi Kredit/ CU Rukun Damai Warga Negara Indonesia,beralamat di di Jalan H.M Joni No. 73 Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Binaris Situmorang,S.H.,Januarius F.L. Gaol, S.H., Vicky Ch. Runtu, S.H., dan Netti Herawati Pasaribu, S.H.,masing-masing Advokat di Kantor Advokat Binaris Situmorang & Rekan yang beralamat di Pematang Siantar, Jalan Melanthon Siregar 151/blk, Gedung Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Sumut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Nopember 2013, berhubung Drs. Taripar Laut Lumban Gaol telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2014, maka digantikan oleh KRISTINA MANULLANG, Jabatan sebagai Ketua Koperasi Kredit/ CU Rukun Damai Warga Negara Indonesia,beralamat di di Jalan H.M Joni No. 73 Medan, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Binaris Situmorang,S.H.,Januarius F.L. Gaol, S.H., Vicky Ch. Runtu, S.H., dan Netti Herawati Pasaribu, S.H.,masing-masing Advokat di Kantor Advokat Binaris Situmorang & Rekan yang beralamat di Pematang Siantar, Jalan Melanthon Siregar 151/blk, Gedung Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Sumut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;Lawan1. RAHMAN SINAGA, Jenis Kelamin: Laki-laki, Umur: 52 tahun, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Bertani, beralamat di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Paya Gambar, Dusun IV, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT; 2. KINNA RIA SIRAIT, Jenis Kelamin:Perempuan, Umur: 52 tahun, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Ibu Rumah tangga, beralamat di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Paya gambar, Dusun IV, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Vera Yetti M, .p. Nababan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM ESKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara ini Sejumlah Rp. 716.000.- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2013/PN.LP
Statistik172