Putusan PN DENPASAR Nomor 783/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 783/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Purnami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: I Ketut Suarta, Hakim Anggota 2: Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:--- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa;3. Menyatakan sah pemberian uang baik melalui transfer maupun dengan tunai oleh Penggugat - I, sebesar Rp. 2.465.600.000,- (dua miliyar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang diterima oleh Tergugat ? II, (RAHMAT DANDANGGULA), untuk membeli tanah sengketa;4. Menyatakan sah pemberian uang oleh almarhum Jean Lean Murniati (Ibu Penggugat-II), sebesar Rp. 2.850.000.000, - (Dua miliyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diterima oleh Para Tergugat, untuk membeli tanah sengketa;5. Menyatakan sah uang yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sebesar Rp. 442.100.000,- (Empat ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah), untuk pajak pembelian, biaya Notaris dan biaya operasional Tergugat ? II;6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang pembelian tanah sengketa dan biaya lainnya kepada Para Penggugat apabila tanah sengketa dijual kepada orang lain sebesar Rp. 5. 757.700.000,- (lima miliyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);7. Menghukum Para Tergugat untuk membagi keuntungan penjualan tanah sengketa sama rata kepada Para Penggugat dan Para Tergugat apabila tanah sengketa dijual kepada orang lain;8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang ditaksir sejumlah Rp 3.692.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 783/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 783/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/Pdt/2017/PT DPS
Kasasi : 3051 K/Pdt/2018
Pertama : 783/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik8626