Putusan PN Oelamasi Nomor - 45/Pdt.G/2015/PN.Olm |
|
Nomor | - 45/Pdt.G/2015/PN.Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 45/Pdt.G/2015/PN.Olm- ENGGELINA P. SEUBELAN lawan - ALFRET A. J. SEUBELANDk |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agustinus S. M. Purba |
Hakim Anggota | Aldhytia K. Sudewa, Hakim Anggota Ii, M.h (hakim Anggota I) - Abraham Amrullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di RT. 023, RW. 011 Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1237 tahun 2015 seluas 16.430 m2 an. Enggelina P. Seubelan dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan Kali Lili;----------------------------------------------Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya;----------------------------------------Timur : berbatasan dengan tanah milik Hilarius Ceme;---------------------Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;----------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat I tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah dari Tanah objek sengketa membangun sebuah rumah darurat milik Tergugat I, serta memberi ijin kepada Tergugat II untuk menguasai tanah objek sengketa dan membangun rumah darurat milik Tergugat II tanpa ijin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), dan bilamana diperlukan pelaksanaannya dengan menggunakan alat Negara atau Polisi;----------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-------------------6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.981.000,00 ( satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_45/Pdt.G/2015/PN.Olm.zip
- Download PDF
- -_45/Pdt.G/2015/PN.Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 14 K/Pdt/2017
Pertama : 45/Pdt.G/2015/PN Olm
Statistik8337