Putusan PN AMBON Nomor 27/Pdt.G/2015/PN. Amb |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2015/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Mathius, Alex T. Pasaribu |
Panitera | Y.g.manuhuttu.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 227/1976 atas nama Penggugat seluas 15.400 M2 yang terletak di Dusun Wailia, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan obyek sengketa adalah sah milik Penggugat ;4. Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual sebagian obyek sengketa kepada Tergugat III dan Tergugat IV tanpa sepengetahuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan sengaja secara bersama-sama menjual tanah milik/hak orang lain ;6. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV serta orang-orang lain, untuk keluar meninggalkan obyek sengketa dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;7. Menghukum Tergugat III dan tergugat IV mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan dibayarkan tunai atau kontan ;8. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap lalai melaksanakan isi putusan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadapnya diajukan banding, kasasi maupun verzet ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 4.479.000 ,- (empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2015/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2015/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2016/PT AMB
Kasasi : 599 K/Pdt/2017
Pertama : 27/Pdt.G/2015/PN Amb.
Statistik6328