Putusan PN RABA BIMA Nomor 75/Pdt.G/2016/PN RBI |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2016/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah sawah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D., Dony Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I,II,VII VIII untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum, bahwa 1 (satu) petak tanah Sawah seluas 4.160 M2,(kurang lebih empat ribu seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di So Lela Watasan Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima dengan batas-batas:- Utara tanah sawah A.Bakar Maka, Talib H.Basrin, H.Basrin dan Usman M.Sidik;- Timur : Parit; - Selatan : tanah sawah H. Idris dan Ibrahim H.Haya;- Barat : tanah Sawah Abdarab akan tetapi dikuasai oleh Abidin H. Hasan;Selanjutnya disebut sebagai Tanah Sawah Obvek Sengketa;adalah sah milik para Penggugat, yang diperolehnya dari peninggalan/ warisan ayah dan Ibu Penggugat I,II,III,IV,V,VI yang bernama ABDARAB dan JUBAIDAH atau kakek dan Nenek Penggugat VII,VIII,IX.X,XII,XIII,XIV,XV bernama ABDARAB dan JUBAIDAH pada Tahun 1993;3. Menyatakan hukum, bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Ayah dan Ibu Penggugat I,II,III,IV,V,VI atau kakek dan nenek Penggugat VII,VIII,IX.X,XII,XIII,XIV,XV bernama ABDARAB dan JUBAIDAH yang berhak atas tanah sawah obyek sengketa; 4. Menyatakan hukum, bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat, yang tidak mau mengembalilkan atau menyerahkan kembali tanah sawah obyek sengketa kepada para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;5. Menyatakan hukum, bahwa pengusaan tanah sawah obyek sengketa oleh Tergugat I, II, VII dan VIII tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;6. Menyatakan hukum, bahwa atas tindakan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan sawah obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah sutau tindakan dan perbuatan yang melawan hukum, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku bahwa apabila gadai sudah berlangsung 7 (tujuh) tahun maka pemegang gadai/Pembeli gadai harus mengembalikan tanah sawah obyek sengketa seluruhnya kepada Para Penggugat sebagai pemiliknya atau sebagai yang berhak atas tanah sawah obyek sengketa tersebut;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam kedaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan polisi; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.2.366.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2016/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2016/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2016/PN RBI
Kasasi : 1881 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 410 PK/Pdt/2020
Banding : 205/PDT/2017/PT MTR
Statistik176156