Putusan PN TERNATE Nomor 269/Pid.Sus/2017/PN Tte |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Nithanel N.ndaumanu, M.h Sugiannur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN DENGAN KETENTUAN WAJIB MENGIKUTI REHABILITASI MEDIS SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI BALAI REHABILITASI BNN BADDOKA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa M. QUMAR MYRDAL ALIAS QUMAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;3. Menyatakan Terdakwa M. QUMAR MYRDAL ALIAS QUMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan ketentuan wajib mengikuti rehabilitasi medis selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Rehabilitasi yang telah ditentukan diatas;6. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;7. Memerintahkan agar Terdakwa direhabilitasi medis di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka yang beralamat di Jalan Batara Bira, Pai, Biring Kanaya, Kota Makasar, Sulawesi Selatan 902438. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) ampel ganja kering dengan berat kotor 0,35 (Nol koma tiga pupuh lima) gram- 12 (dua belas) pohon ganja bentuk tanamam (sudah kering/mati)Dirampas untuk dimusnahkan9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3 /PID.SUS/2018/PT TTE
Pertama : 269 / Pid.Sus/ 2017 / PN.Tte
Statistik4716