Putusan PN MALANG Nomor 46/Pdt.G/2016/PN Mlg. |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2016/PN Mlg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota |
Isrin Surya Kurniasih, benny Sudarsono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Akta Pernyataan Bersama No. 05 tanggal 03 Februari 2014 antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;3. Menyatakan Akta Pencabutan Pernyataan No. 81 tanggal 06 Maret 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah batal demi hukum;4. Menyatakan perbuatan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 03 Februari 2015 dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris & PPAT sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 07/2015 adalah melawan hak dan batal demi hukum;5. Menyatakan akta jual beli No. 07/2015 tanggal 03 Februari 2015 antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut di atas adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan pendaftaran / balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1288 / Kel. Madyopuro yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai asli Sertifikat Hak Milik No. 1288 / Kel. Madyopuro untuk menyerahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara;8. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah-tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1288 / Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang dari penghuni, bila perlu dengan bantuan alat negara;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.4.715.000,- ( Empat juta tujuh ratus limabelas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2016/PN Mlg.
Statistik17860