- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG NOMOR 17/PDT.G./2019/PN SDK TANGGAL 6 NOVEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 17/Pdt.G./2019/PN Sdk tanggal 6 November 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tersebut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 54/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 54/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota |
- Poltak Sitorus, suwidya |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 54/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3446 K/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Sdk
Banding : 54/Pdt/2020/PT MDN
Statistik7128