Putusan PN KENDARI Nomor 82/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Andi Asmuruf, M.h Andri Wahyudi |
Panitera | Erni Wahid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI I. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas seluas kurang lebih 12 ( dua belas hektar ) = 120. 000 M2 ( seratus dua puluh ribu meter persegi) terletak dahulu Kelurahan Lepo ? lepo, Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari, sekarang Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Zam ? zam dan Here ; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Musa, Poule, Nggude dan Lapeha ; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Arifin, PT. Zam ? Zam, Sri Wati ; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Zam - Zam Adalah sah tanah hak milik para Penggugat3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad ); 4. Menyatakan bahwa segala bentuk alat bukti dan segala bentuk surat ? surat yang berhubungan dengan tanah sengketa yang dimiliki para Tergugat tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah dan karenanya menjadi batal demi hukum ; 5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga ; 6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang sampai sekarang sebesar Rp.2.911.000,- (dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 600 K/Pdt/2021
Pertama : 82/Pdt.G/2018/PN Kdi.
Statistik8484