Putusan PTA MEDAN Nomor 80/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi, Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1660/Pdt.G/2018/PA.Mdn tanggal 3 Desember 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awwal 1440 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri I. DALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon;Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Termohon; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Budi Hananto bin Dahlan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Soleha binti Imam Nawawi) di depan sidang Pengadilan Agama Medan; II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan nafkah lampau/terutang Penggugat sejumlah Rp8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menetapkan nafkah selama masa iddah sejumlah Rp5.000,000,00 (lima juta rupiah), termasuk kiswah dan maskan; 4. Menetapkan mut'ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp7.500,000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Fadlur Rahman bin Budi Hananto, lahir 30 April 2008 dan Fakhrullah Mustakim bin Budi Hananto, lahir 6 April 2011;6. Menetapkan nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan pertambahan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pembayaran uang kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin II angka 2 sampai dengan 4 amar putusan di atas sebelum menjatuhkan ikrar thalak;8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas setiap bulan kepada Penggugat;9. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan bercengkerama dengan anak-anaknya di setiap waktu senggang;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya banding kepada Pembanding sejumlah Rp150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1660/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik4721