Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 685/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr |
|
Nomor | 685/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng |
Hakim Anggota | Firman, Ewa Putu Y H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS al Daus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, bukan tanaman; ------------------2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ( satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna Mild berisi plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet Ecstasy warna putih berlogo Kuda berat netto seluruhnya 3,1141 gram.------------------------------------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) tablet Ecstasy warna putih berlogo Kuda berat netto seluruhnya 0,6382 gram.------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone BlackBerry warna putih;---------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.Sus/2015/PN_Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 685/Pid.Sus/2015/PN_Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.Sus/2015/PN Jkt Utr
Kasasi : 445 K/Pid.Sus/2016
Banding : 212/PID/2015/PT.DKI
Statistik6028