Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor - 28/Pid.B/2016/PN.Psb |
|
Nomor | - 28/Pid.B/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aswir |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Mirranthi Maharani |
Panitera | Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I JASRAM Pgl JASRAM Bin BIJI (Alm) dan Terdakwa II PURWONO Pgl SIPUR Bin SLAMET RAHARJO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta main judi di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JASRAM Pgl JASRAM Bin BIJI (Alm) dan Terdakwa II PURWONO Pgl SIPUR Bin SLAMET RAHARJO (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) Lakon kartu jenis remi dengan ciri-ciri didepannya berwarna merah bergaris yang berjumlah 108 (seratus delapan).Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sejumlah Rp. 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 7 (tujuh) lembar pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 9 (sembilan) lembar pecahan uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);- 5 (lima) lembar pecahan uang Rp. 1000,- (seribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_28/Pid.B/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- -_28/Pid.B/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 28/Pid.B/2016/PN.Psb
Statistik569