- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan para penggugat konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Sakka dan Almarhum Sampe Lata adalah :
- Maniu binti Sampe Lata, (anak kandung);
- Runtung binti Sampe Lata, (anak kandung);
- Abia binti Sampe Lata, (anak kandung);
- Sidda binti Sampe Lata, (anak kandung);
- Sussa bin Sampe Lata, (anak kandung);
- Dera binti Sampe Lata, (anak kandung);
- Menetapkan bahwa ahli waris pengganti Almarhum Sampe bin Sampe Lata adalah :
- Rajuna binti Sampe
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Maniu binti Sampe Lata adalah :
- Kinta bin Lawak, (penggugat konvensi I);
- Juhana binti Lawak, (penggugat konvensi II);
- Nanong bin Lawak;
- Menyatakan ahli waris Almarhum Nanong bin Lawak adalah :
- Kinta bin Lawak, (penggugat konvensi I);
- Juhana binti Lawak, (penggugat konvensi II)
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Runtung binti Sampe Lata adalah :
- Nurmiati binti Malino (penggugat konvensi III)
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Abia binti Sampe Lata adalah
- Rana
- Udding bin Rana (penggugat konvensi IV);
- Pina binti Rana (penggugat konvensi V);
- Ruhani binti Rana
- Sumiati binti Rana (penggugat konvensi VI);
- Rati binti Rana (penggugat konvensi VII);
- Salempa bin Rana (penggugat konvensi VIII)
- Menyatakan ahli waris Almarhum Rana adalah :
- Udding bin Rana (penggugat konvensi IV);
- Pina binti Rana (penggugat konvensi V);
- Ruhani binti Rana
- Sumiati binti Rana (penggugat konvensi VI);
- Rati binti Rana (penggugat konvensi VII);
- Salempa bin Rana (penggugat konvensi VIII)
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Ruhani binti Rana adalah :
- Basar bin Sappang (penggugat konvensi XXV)
- Masna binti Basar;
- Mamang bin Basar;
- Rusna binti Basar;
- Samsir bin Basar;
- Badia binti Basar;
- Hasni binti Basar;
- Asma binti Basar;
- Ekson bin Basar;
- Baba binti Basar;
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Sidda binti Sampe Lata adalah :
- Ibrahim bin Mala (penggugat konvensi XXIII)
- Hasnawati binti Ibrahim (penggugat konvensi XIII);
- Rosdiana binti Ibrahim (penggugat konvensi IX);
- Hasmiati binti Ibrahim (penggugat konvensi XI);
- Rudianto bin Ibrahim (penggugat konvensi X);
- HIjrawati binti Ibrahim (penggugat konvensi XII)
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Sussa bin Sampe Lata adalah
- Jumiati binti Sussa, (penggugat konvensi XIV);
- Hasni binti Sussa, (penggugat konvensi XVIII);
- Sabaria binti Sussa, (penggugat konvensi XV);
- Marwing bin Sussa, (penggugat konvensi XVI);
- Maddi bin Sussa, (penggugat konvensi XVII);
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Dera binti Sampe Lata adalah
- Roja bin Mandar (tergugat konvensi I)
- Sattung bin Roja (tergugat konvensi II)
- Anis bin Roja (tergugat konvensi III)
- Jumria binti Roja (tergugat konvensi IV)
- Pardi bin Roja (tergugat konvensi V)
- Ical bin Roja (tergugat konvensi VI)
- Sana binti Roja (tergugat konvensi VII)
- Lukman bin Roja (tergugat konvensi VIII)
- Muslimin bin Roja (tergugat konvensi IX)
- Ranti binti Roja (tergugat konvensi X)
- Menyatakan ahli waris Almarhumah Rajuna binti Sampe adalah :
- Impun binti Kambae (penggugat konvensi XXIV)
- Sugeng bin Mahir (penggugat konvensi XIX)
- Misra binti Mahir (penggugat konvensi XX)
- Unda binti Mahir (penggugat konvensi XXI)
- Ramlah binti Pakkambi (penggugat konvensi XXII)
- Menetapkan bahwa 2 (dua) bidang tanah kering/sawah yang terletak di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Petak I
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nurmiati/sawah milik Nurmiati dan sawah milik Mariana;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nurmiati/tanah milik Murniati/sawah milik Gunawan dan sawah milik Roja;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik Mariana/sawah milik Ibrahim dan sawah milik Roja.
- Sebelah Utara : 43 m + 1.10 m + 47.20 m + 64 m = 155.3 m
- Sebelah Timur : 29.40 m
- Sebelah Selatan : 35.70 m + 15.87 m + 22.80 m + 1.60 m + 20.27 m + 54.58 m = 150.82 m
- Sebelah Barat : 30.30 m + 5.57 m + 28.80 m = 64.67 m
- Petak II
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kering milik Siama;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kering milik Manceng;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kering milik Mama Puji;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Utara : 86.30 m
- Sebelah Timur : 27.80 m + 128.7 m = 156.5 m
- Sebelah Selatan : 44 m + 35.70 m + 15 m + 57.15 m = 151.85 m
- Sebelah Barat : 137.90 m
- Menetapkan bahwa bagian dari harta sebagaimana tersebut pada poin 14 (empat belas) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Kinta bin Lawak = 80/1080 atau 7,41 %
- Juhana binti Lawak = 40/1080 atau 3,70 %
- Nurmiati binti Malino = 8/72 atau 11,11%
- Udding bin Rana = 64/2304 atau 2,78 %
- Pina binti Rana = 32/2304 atau 1,39 %
- Sumiati binti Rana = 32/2304 atau 1,39 %
- Rati binti Rana = 32/2304 atau 1,39 %
- Salempa bin Rana = 64/2304 atau 2,78 %
- Ibrahim bin Mala = 8/288 atau 2,78 %
- Hasnawati binti Ibrahim = 24/1728 atau 1,39 %
- Rosdiana binti Ibrahim = 24/1728 atau 1,39 %
- Hasmiati binti Ibrahim = 24/1728 atau 1,39 %
- Rudianto bin Ibrahim = 48/1728 atau 2,78 %
- Hijrawati binti Ibrahim = 24/1728 atau 1,39 %
- Jumiati binti Sussa = 16/504 atau 3,17 %
- Hasni binti Sussa = 16/504 atau 3,17 %
- Sabaria binti Sussa = 16/504 atau 3,17 %
- Marwing bin Sussa = 32/504 atau 6,35 %
- Maddi bin Sussa = 32/504 atau 6,35 %
- Roja bin Mandar = 8/288 atau 2,78 %
- Sattung bin Roja = 48/4320 atau 1,11 %
- Anis bin Roja = 48/4320 atau 1,11 %
- Jumria binti Roja = 24/4320 atau 0,56 %
- Pardi bin Roja = 48/4320 atau 1,11 %
- Ical bin Roja = 48/4320 atau 1,11 %
- Sana binti Roja = 24/4320 atau 0,56 %
- Lukman bin Roja = 48/4320 atau 1,11 %
- Muslimin bin Roja = 48/4320 atau 1,11 %
- Ranti binti Roja = 24/4320 atau 0,56 %
- Impun binti Kambae = 16/432 atau 3,70 %
- Sugeng bin Mahir = 160/2160 atau 7,41 %
- Misra binti Mahir = 80/2160 atau 3,70 %
- Unda binti Mahir = 80/2160 atau 3,70 %
- Ramlah binti Mahir = 80/2160 atau 3,70 %
- Basar bin Sappang = 32/9216 atau 0,34 %
- Masna binti Basar = 96/110.592 atau 0,09 %
- Mamang bin Basar = 192/110.592 atau 0,17 %
- Rusna binti Basar = 96/110.592 atau 0,09 %
- Samsir bin Basar = 192/110.592 atau 0,17 %
- Badia binti Basar = 96/110.592 atau 0,09 %
- Hasni binti Basar = 96/110.592 atau 0,09 %
- Asma binti Basar = 96/110.592 atau 0,09 %
- Ekson bin Basar = 192/110.592 atau 0,17 %
- Baba binti Basar = 96/110.592 atau 0,09 %
- Menghukum para penggugat konvensi, para tergugat konvensi untuk mengosongkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada poin 14 (empat belas) amar putusan ini dan menyerahkan bagian para penggugat konvensi, dan para tergugat konvensi dan ahli waris yang besarnya sebagaimana tersebut pada poin 15 (lima belas) amar putusan ini dari obyek atau harta sebagaimana tersebut pada poin 14 (empat belas) amar putusan ini, dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara konkrit atau natura, maka diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para penggugat konvensi, para tergugat konvensi dan ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan para penggugat konvensi untuk selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA Belopa Nomor 133/Pdt.G/2019/PA.Blp |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2019/PA.Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Helvira, Ibr Hakim Anggota Husaima |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Maswarni Bugis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi para tergugat konvensi; dengan ukuran sebagai berikut : dengan ukuran sebagai berikut : adalah harta warisan dari Almarhumah Sakka dan Almarhum Sampe Lata; Menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi tidak dapat diterima Menghukum para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.101.000,- (sebelas juta seratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2019/PA.Blp.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2019/PA.Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 888 K/Ag/2020
Peninjauan Kembali : 87 PK/Ag/2022
Pertama : 133/Pdt.G/2019/PA.Blp.
Statistik166117