- Menyatakan permohonan penundaan pelantikan Para Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mempunyai daya laku;
- Mengabukan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal ke-2 (dua) Surat keputusan KPU Kabupaten kepulauan Yapen (Obyek sengketa :
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.C1.9-Kpts/9105/KPU-Kabu/VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Paertai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama AGUS YOWEI, Nomor Urut 2 (dua) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama SULISTIAWATI RUMBEKWAN Nomor Urut 4 (Empat) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama YULENS AYOMI Nomor Urut 1 (satu) pada Dapil 4 (Empat) , Partai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama BASRI BENNU Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya Calon Legislatif atas nama YUNUS LODEWIK WAIMURI, Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 3 ( Tiga);
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR |
|
Nomor | 27/G/2019/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel Mouw |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Klemen, Br Hakim Anggota Arief Aditya Lukman |
Panitera | Panitera Pengganti: Boby Cahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM PENUNDAAN : II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9???Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 4 (Empat), Partai Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga); 3. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan koreksi dengan menetapkan Para Penggugat sebagai Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi I sampai dengan Tergugat II Intervensi III untuk membayar biaya ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 2.485.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/G/2019/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 27/G/2019/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 120 K/TUN/2021
Pertama : 27/G/2019/PTUN.JPR
Statistik229146