Putusan PN Oelamasi Nomor 198/ PID.B/ 2013/ PN.Olm |
|
Nomor | 198/ PID.B/ 2013/ PN.Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 198/ PID.B/ 2013/ PN.OlmARMAN NESI Alias ARMAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria R.s. Maranda |
Hakim Anggota | A. Marthen Bunga, Um -olyviarin Rosalinda Taopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I ARMAN NESI, Terdakwa II SIMON NESI dan Terdakwa III NELCI NESI TASEY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka " ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 6 (enam) bulan ;3. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim Terdakwa III dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama : 12 (duabelas) bulan berakhir 5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan terdakwa II akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa I dan terdakwa II tetap di tahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang isinya kurang lebih 30 cm;- 1 (satu) buah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa yang berlumuran darah ; Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) lembar kaos warna putih lengan pendek berkerak yang berlumuran darah ;- 1 (satu) potong celana jeans pendek yang berlogo ENGLAND pada saku belakang yang berlumuran darah ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Martinus Tanon;8. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.1.000,- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/_PID.B/_2013/_PN.Olm.zip
- Download PDF
- 198/_PID.B/_2013/_PN.Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID/2014/PTK
Pertama : 198/Pid.B/2013/PN.OLM
Statistik11140