- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 433/DPMD/2017, Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, serta Pengangkatan Kepala Desa, Sei Ahas, Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan, dan Kepala Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai, Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017. Tanggal 19 Oktober 2017, dengan Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, Nomor 4 Desa Muroi Raya atas nama RIPANSYAH ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 433/DPMD/2017, Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, serta Pengangkatan Kepala Desa, Sei Ahas, Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan, dan Kepala Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai, Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017. Tanggal 19 Oktober 2017, dengan Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, Nomor 4 Desa Muroi Raya atas nama RIPANSYAH ;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang terhadap pemilihan kepala desa di Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 279.500,- ( dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 32/G/2017/PTUN.PLK |
|
Nomor | 32/G/2017/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Feni Enggarwati, hakim Anggota 2: Ros Endang Naibaho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/G/2017/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 32/G/2017/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/G/2017/PTUN.PLK
Statistik12778