- Menyatakan Terdakwa HAIDILCHAN Pgl DIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dijual dengan harga Rp. 1.000.000,-
- 5 (lima) bungkus paket menengah narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening yang dijual seharga Rp. 400.000,-
- 6 (enam) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening yang dijual seharga Rp. 200.000,-
- 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dijual seharga Rp. 100.000,-
- 2 dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet warna bening yang dijual seharga Rp. 100.000,-
- 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet warna bening sisa dari barang yang dipakai atau dihisap,
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening,
- 24 (dua puluh empat) kembar kertas warna bening yang dipergunakan untuk membungkus narkotika jenis shabu,
- 2 (dua) buah pipet warna bening,
- 1 (satu) buah dompet warna bis merah motif bunga,
- 1 (satu) lembar bukti transfer setoran,
- 2 (dua) buah handphone merk. Nexcom warna hitam dan nokia warna hitam.
- 1 (satu) helai jaket coklat;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN LBB |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2017/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2017/PN LBB
Statistik362