- Menyatakan Terdakwa 1.Pardamean Siahaan, terdakwa 2. Sofia Nababan Als Sovia telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang " sebagaimana dakwaan alternatife Kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. Pardamean Siahaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1.Pardamean Siahaan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2. Sofia Nababan Als Sovia dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa 2.Sovia Nababan alias Sovia dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa 2. Sofia Nababan Als Sofia untuk ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kursi terbuat dari stenles.
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna merah muda.
- 1 (satu) buah termos air berwarna hijau bercorak bunga.
- 1 (satu) buah gelas berwarna putih bening.
- Membebani kepada Terdakwa- terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.2.000 ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 149/Pid.B/2018/PN Trt |
|
Nomor | 149/Pid.B/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardinus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang pemiliknya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2018/PN Trt
Banding : 1152/PID/2018/PT MDN
Statistik15027