Putusan PN MEULABOH Nomor 11/ Pdt.G / 2014/ PN.MBO |
|
Nomor | 11/ Pdt.G / 2014/ PN.MBO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata2014 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | D E D Y |
Hakim Anggota | T. Latiful, Muhammad Al Qudri |
Panitera | Aslida |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------DALAM JAWABAN/EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------- Menolak Jawaban/Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; -------------------------------2. Menyatakan surat jual beli objek sengketa tertanggal 2 Mei 1964 antara almarhum Mandor Jum???at dengan Jaka adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Gampong Krueng Ceuko, Kecamatan Suenagan Kabupaten Nagan Raya dengan batas dan luasnya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- Barat berbatas dengan Lampoh Rumbia Alamarhum Mandor juma???at (sekarang dengan sawah Almarhum Ibrahim) 43 meter;------------------ Timur berbatas dengan tanah Almarhum Mandar Jum???at (sekarang dengan tanah Said Suparman) 39 meter;-------------------------------------- Utara berbatas dengan Tanah Lampoh Pang Gayo (sekarang dengan tanah Lampoh Nyak Blang/Nyak Lah Basyah) 50 meter;------------------ Selatan berbatas dengan Kuburan Sarong Badan (Raja Puteh) 48 meter;-------------------------------------------------------------------------------------Merupakan sah secara hukum milik dari Penggugat; -------------------4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menebang pohon diatas tanah sengketa; ---------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek terperkara/sengketa seluruhnya kepada Penggugat dalam keadaan baik serta tidak terikat kepada pihak manapun;----------------------------------------------6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp. 4.447.000,00.(empat juta empat ratus tujuh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/ Pdt.G / 2014/ PN.MBO
Statistik836