Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 16/PDT.G/2014/PN Kag |
|
Nomor | 16/PDT.G/2014/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sobandi |
Hakim Anggota | Fitria Septriana, H.jeily Syahputra |
Panitera | Harmain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat tersebut;DALAM REKONVENSI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi tersebut;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan lahan sengketa seluas + 6 Ha yang berada didalam dan menjadi bagian dari blok 508, yang terletak di Dusun Tanah Lengket Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI berikut tanam tumbuh diatasnya adalah hak Penggugat Rekonvensi;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menghalangi aktifitas perkebunan yang disertai dengan penguasaan dan mengambil hasil dan atau menyuruh mengambil hasil getah karet diatas lahan sengketa sebagai perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak atas lahan sengketa;- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang memperoleh/menguasai lahan sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat dan beban apapun;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi secara materil sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVESI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.316.000,-(tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 647 K/Pdt/2016
Pertama : 16/PDT.G/2014/PN Kag
Statistik9417