Putusan PTUN SURABAYA Nomor 129/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 129/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pendidikan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yarwan |
Hakim Anggota | Leonora Tewernussa, Edi Firmansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I Dalam Penundaan ;---------------------------------------------------------------------------------Menolak permohonan Penundaan Para Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor 421/4781/436.6.4/2014 tanggal 10 Juni 2014 perihal pemberitahuan untuk tidak menerima siswa baru;--------------------------------------------------------------------------II Dalam Eksepsi ;-------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;--------------------------------------III Dalam Pokok Perkara ;--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 421/4781/436.6.4/2014, tanggal 10 Juni 2014, perihal pemberitahuan untuk tidak menerima siswa baru ;-3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Nomor 421/4781/436.6.4/2014, tanggal 10 Juni 2014, perihal pemberitahuan untuk tidak menerima siswa baru;----------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.500,- (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 129/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 224 K/TUN/2016
Banding : 162/B/2015/PT.TUN.SBY
Pertama : 129/G/2014/PTUN.SBY
Statistik202130