Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 45/Pdt.G/2014/PN Bnaperdataperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Said Husein, E D D Y |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; ---------------DALAM POKOK PERKARA : - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------1. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/1923/2010 tanggal 16 Juni 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Lawe Alas Desa Mbarung Kecamatan Babussalam (Paket IV) Kabupaten Aceh Tenggara (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat.--------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Surat Tergugat II No.360/45978 tanggal 08 Juni 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat.-----------------------------------------------------------3. Menyatakan total volume Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Lawe Alas Desa Mbarung Kecamatan Babussalam (Paket IV) Kabupaten Aceh Tenggara (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untuk masing ? masing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel pada point 6 (enam) posita gugatan di atas adalah sah secara hukum dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I dan II.---------------------------------------------------------4. Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam dan dengan : --------------------------------------------------? Anggaran APBA Tahun 2012 Rp. 2.980.636.000.- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen). -------------------------------------------Sebagaimana ditentukan dalam angka 47 lampiran 2 Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh (Tergugat II).-? Anggaran APBA Tahun 2013 Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) telah termasuk pajak PPn 10%, sesuai dengan Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi No. KU.602.A/KONST-PNL/2005/2013 tanggal 02 Desember 2013. ---------------------------------------------------------------------------------------------Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum.----------5. Menyatakan sisa volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan anggaran oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 adalah : ---------------------------------------------------------------------------------------? Pembersihan lapangan sebesar 107,45 M2; ----------------------------------? Galian Tanah (AB) sebesar 1.183,86 M3; -------------------------------------? Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 1,0 x 1,0 m sebesar 174,90 M3; -----------------------------------------------------------------? Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 2,0 x 0,25 m (matras) sebesar 35,82 M3; -------------------------------------------------------? Pengadaan/Pemasangan Geotextile sebesar 107,45 M3; -----------------? Galian Tanah berpasir (AB) sebesar 12.978,54 M3. ------------------------6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar/melunasi dan mengusulkan kepada Tergugat III anggaran pada DPA-SKPA Tergugat I dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III guna membayar lunas sisa volume item Pekerjaan Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 6 petitum di atas adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat.-------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkannya anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Tergugat I, guna membayar dan melunasi harga sisa volume item Pekerjaan Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 6 petitum di atas ditambah pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Penggugat dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan.---------------------------8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan Anggaran kepada Tergugat III sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari nilai total volume pekerjaan penggugat, untuk disahkan dalam APBA-P Tahun 2014 guna membayar kerugian materil yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan.---------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 yang diusulkan Tergugat I dan II pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Tergugat I guna membayar dan melunasi harga sisa volume item Pekerjaaan Pembersihan lapangan sebesar 107,45 M2, Galian Tanah (AB) sebesar 1.183,86 M3, Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 1,0 x 1,0 m sebesar 174,90 M3, Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 2,0 x 0,25 m (matras) sebesar 35,82 M3, Pengadaan/Pemasangan Geotextile sebesar 107,45 M3, Galian Tanah berpasir (AB) sebesar 12.978,54 M3 yang telah selesai Penggugat kerjakan.-----------------10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai volume pekerjaan Penggugat yang diusulkan dan dialokasikan oleh Tergugat I dan II pada SKPA Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan.----------------------------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung menanggung membayar nilai sisa volume item Pekerjaan Pembersihan lapangan sebesar 107,45 M2, Galian Tanah (AB) sebesar 1.183,86 M3, Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 1,0 x 1,0 m sebesar 174,90 M3, Pasangan Bronjong Diameter 3 mm (pabrikan) Uk. 4,0 x 2,0 x 0,25 m (matras) sebesar 35,82 M3, Pengadaan/Pemasangan Geotextile sebesar 107,45 M3, Galian Tanah berpasir (AB) sebesar 12.978,54 M3; ditambah dengan pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke rekening Nomor : 2056-01-001247-50-7 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Kota Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. PUTRA NANGGROE ACEH.-----------------------------------------------12. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sebesar 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari nilai total volume pekerjaan Penggugat terhitung sejak tahun 2011 s/d Tergugat I dan II melaksanakan Putusan ke Rekening Nomor : 2056-01-001247-50-7 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Kota Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. PUTRA NANGGROE ACEH.------------------------------------------------------------------------------13. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 894.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat raibu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3234 K/PDT/2015
Pertama : 45/Pdt.G/2014/PN Bna
Statistik8012