- Menyatakan Terdakwa RIKI ZULKARNAEN GINTING ALS RIKI BIN MUHAMMAD YUSUF YOGA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua ) paket besar yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 202,07 gram, berat pembungkus plastik bening 2,43 gram dan berat bersih 199,64 gram, dengan rincian sebagai berikut : sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk diuji ke laboratories, sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan, sabu-sabu dengan berat 1994,44 untuk dimusnahkan, 2 (dua) bungkus plastik bening adalah sebagai sebagai pembungkus barang bukti dengan berat 2,43 gram untuk bukti persidangan.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 081391909304 dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15 warna biru black dengan nomor 081265214193.
- 1 (satu) Buah ATM Bank BNI dalam dompet warna coklat.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 583/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Sarudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3265 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 583/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik5013