Putusan PTA JAKARTA Nomor 76/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Habibuddin, Dra. N. Munawaroh |
Panitera | Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 4793/PDT.G/2017/PAJT TANGGAL 13 MARET 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RAJAB 1440 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR TANGGAL 15 NOVEMBER 2018 TERHADAP HARTA OBYEK SENGKETA YANG TELAH DINYATAKAN SAH DAN BERHARGA; DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI MENOLAK PROVISI PENGGUGAT; DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.191.000,00 (EMPAT JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara. Dalam Konpensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian; 2. Menetapkan sebagai Harta Bersama antara Penggugat dan dan Tergugat berupa : 2.1. Tanah seluas 90 m2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.: 1691/Pondok Bambu atas nama IWAN ISMANTO, Surat Ukur/Gambar Situasi No.: 3001/1989 tanggal 8 Nopember 1989 asal beli dari Nyonya HENNY LORENCIA berdasarkan Akta Jual Beli Mo.: 045/2008 tanggal 08 Februari 2008 PPAT Irwan Santoso, SH. yang terletak di Jalan Tutul V/406, RT.006 RW.001, Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan jalan Perumahan, jala Tutul IV. - Sebelah Barat dengan rumah nomor 405. - Sebelah Timur dengan rumah nomor 407. - Sebelah Selatan dengan jalan Perumahan, jalan Tutul V 2.2. Hutang sejumlah Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada nama Abdul Rachim; 3. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Timur tanggal 15 Nopember 2018 terhadap harta sebagaimana tertuang pada petitum angka 2.1 adalah sah dan berharga; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua sama besar Harta dan Hutang Bersama sebagaimana tertuang pada petitum angka 2 antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4191000,00 (empat juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4793/Pdt.G/2017/PA.JT
Kasasi : 50 K/Ag/2020
Banding : 76/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik4534