- Menolak Provisi;
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun kelapa seluas kurang lebih 2 (dua) Ha, terletak di Desa Dudepo, wilayah perkebunan Peangaso, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan kebun kelapa milik Abdul Razak Bunsal dan sebagian jalan raya Molibagu-gorontalo;
- Timur dengan Sungai Peangaso (kebun kelapa milik Kasim Rauf);
- Selatan dengan tanah milik Rukia Pakaya dan hutan bakau;
- Barat dengan tanah milik Ismail Poga;
- Menyatakan SHM No.47/Tangagah atas nama Kasim Ali Rauf (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar dari objek sengketa untuk selanjutnya diserahkan secara sukarela kepada Penggugat dan jika tidak akan menggunakan bantuan alat negara pihak kepolisian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini sebesar Rp. 5.921.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel C. R. Danes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Jilly Beatrix Londa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah menurut hukum milik pihak Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3092 K/Pdt/2022
Pertama : 113/Pdt.G/2018/PN Ktg
Statistik8122