Putusan PT MATARAM Nomor 162/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 162/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | Elfi Marzuni, Masud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding ;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Selong No. 22/Pdt.G /2018/PN.Sel.. tanggal 03 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi kuasa Tergugat I ,Tergugtat II ,dan Turut Tergugat II , Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat Terbanding untuk sebagian ; Menyatakan hukum bahwa Penggugat Terbanding TIASIH adalah anak kandung / Keturunan dan juga sebagai ahli waris dari AMAQ ASIAH (almarhum) dan INAQ ASIAH (almarhumah ) ;- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa berupa tanah kebun seluas 0.090 Ha (Kurang Lebih Sembilan) are, atas nama TIASIH tercatat dalam Pipil Nomor 450, Persil Nomor 19 Kelas III, dulu terletak di Sedahan Distrik Sakra Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, sekarang masuk Subak Reban Mayung, Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas tanah Obyek Sengketa sebagai berikut:Sebelah Utara : Gang besar;Sebelah Selatan : Dulu tanah Amaq Taip, sekarang tanah pekarangan Amaq Sarjan, dan sebagian rumah Nasrullah (Tergugat 3);Sebelah Timur : Jalan Raya Peteluan menuju Desa Mbungtiang;Sebelah Barat : Dulu tanah Amaq Asmat, sekarang Amaq Gemuh, dan Almarhum Amaq Usman Alias H. Moh. Tahir sekarang ditempati istrinya bernama Aminah ;Adalah tanah peninggalan Amaq Asiah (almarhum) dan Inaq Asiah (almarhumah) yang berhak diwarisi oleh Penggugat Terbanding dan sah menjadi hak milik Penggugat Terbanding (TIASIH) ;- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat / Para pemohon banding yang menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrectmatige daad ) ;- Menghukum Para Tergugat / Para Pemohon Banding atau siapa saja yang mendapat hak diatas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa sarat apapun kepada Penggugat Terbanding TIASIH setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap , dan pelaksanaannya dibantu oleh Pihak Kepolisian atau aparat Negara lainnya ;- Menghukum Para Tergugat / Para Pemohon Banding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;- Menolak gugatan Penggugat Terbanding selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 162/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PDT/2018/PT MTR
Kasasi : 1736 K/Pdt/2019
Pertama : 22/Pdt.G/2018/PN.Sel.
Statistik5329