- Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 23 Desember 2016 Nomor: 5/Pdt.G/2016/PN.Mtp. yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Terbanding V semula Tergugat V tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding II semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pendiri atas Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banjar (sebagaimana Akta Notaris Ranti Sylvia Nomor. 4 tanggal 18 Juni 2002),
- Menyatakan Pembanding I/Terbanding I semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah Akta pendirian Yayasan Marta Berlian Husada Nomor 17, tanggal 19 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Vestina Ria Kartika SH. MH, beserta turunan nya ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ;
- Menolak gugatan Pembanding II semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 32/PDT/2017/PT BJM |
|
Nomor | 32/PDT/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki., Brhj.dedeh Suryanti |
Panitera | Supiatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 864 PK/Pdt/2019
Banding : 32/PDT/2017/PT BJM
Statistik13249