Putusan PN PRAYA Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Pya |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2017/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri |
Hakim Anggota | Ainun Arifin, Eliz Rhami Zudistira |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum sah bahwa EMAN sebagai pemilik tanah sawah/Pipil/Kohir No. 345. Percil No. 442, Luas 0,750 Ha, Klas IV, tercatat atas nama EMAN yang terletak di Dusun Peperek, Desa Kabul, sekarang Pemekaran Desa Batu Janngkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengaah dengan batas-batas sebagai berikut:- Di Sebelah Utara : Tanah milik Amaq Tira alias H. HASIM.- Di Sebelah Timur : Tanah Negara sekarang Jalan Raya dan/atau Amaq Senulan.- Di Sebelah Selatan :Tanah milik Amaq SAHMIN alias H. Sahlan;- Di Sebelah Barat : Tanah milik Amaq Jumak dan/atau Amaq Saneh.3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat ahli waris EMAN untuk menerima tanah Pipil/Kohir No. 345, PERCIL No. 442, Luas 0,750 Ha, Klas IV, tercatat atas nama EMAN , yang terletak di Dusun Peperek, Desa Kabul, sekarang pemekaran Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat sekarang pemekaran menjadi Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;4. Menyatakan menurut Hukum bahwa jual beli lebur/lepas tanah obyek sengketa yang dilakukan antara Amaq Dijah dengan Amaq Gunip (Tergugat I) tanggal 24 Februari 1997 adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tanpa sepengetahuan dan seijin Alm. Amaq EMAN dan Para Penggugat maupun Turut Tergugat (Jumalip) sebagai orang yang berhak atas tanah obyek sengketa peninggalan Almarhum EMAN dan melawan Hukum;5. Menyatakan Hukum bahwa tanah obyek sengketa oleh Tergugat I, II, dan Tergugat III, adalah melawan hak dan melawan hukum, karena tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai orang yang berhak terhadap tanah obyek sengketa;6. Menyatakan Hukum bahwa surat jual beli aantara Amaq DIJAH dengan Amaq GUNIP tanggal 24 Februari 1997 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;7. Memerintahkan Tergugat I, II, dan Tergugat III yang menguasai tanah obyek sengketa atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa segera mengosongkan obyek tanah sengketa atau menyerahkan secara sukarela tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, jika dipandang perlu dilakukan Eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara atau Polisi;8. Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III atas keterlambatan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat untuk membayar Uang Paksa atau (Dwangsum) setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.735.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2017/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2017/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Pdt/2019
Pertama : 75/Pdt.G/2017/PN Pya
Statistik889609