Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Asmuruf |
Hakim Anggota | Gandung Lediyanto, Spnursalam |
Panitera | Enni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dan Tergugat II tidak sah dan demi hukum;3. Menyatakan Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang sehingga demi hukum hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I karena disharmonisasi sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp55.968.951.00 (lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :a. Pesangon 2 x 9 x Rp2.172.578.00 =Rp39.106.404.00b. Penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp2.172.578.00 =Rp 8.690.312.00 Rp47.796.716.00c. Uang penggantian hak meliputi :Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12 hari x Rp2.172.578.00 : 26 hari kerja =Rp 1.002.728.00d. Penggantian hak 15% dari uang pesangon dan Penghargaan masa kerja =Rp 7.169.507.00Jumlah Total a+b+c+d =Rp55.968.951.00(lima puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh delapan Sembilan ratus lima puluh satu rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan dalam perkara ini selama 6 bulan sebesar Rp13.792.396.00 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :- Bulan Nopember dan Desember 2017 sebesar : Rp4.345.156.00- Bulan Januari s/d April 2018 sebesar : Rp9.447.240.00Jumlah : Rp13.792.396.007. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara senilai Rp519.000.00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi
Statistik24879