Putusan PTUN DENPASAR Nomor 11/G./2014/PTUN-Dps |
|
Nomor | 11/G./2014/PTUN-Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mursalin Nadjib |
Hakim Anggota |
-mariana Ivan Junias, - Dini Pratiwi Pujilestari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan penundaan Penggugat ; II. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ; III. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS Atas nama Gede Adnya Tindrawan ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Tetap Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G./2014/PTUN-Dps.zip
- Download PDF
- 11/G./2014/PTUN-Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/TUN/2015
Banding : 79/B/2015/PT.TUN.SBY
Pertama : 11/G/2014/PTUN.DPS
Statistik13567