Putusan DILMILTAMA Nomor 18-K/PMU/BDG/AU/VIII/2017 |
|
Nomor | 18-K/PMU/BDG/AU/VIII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W., Brigjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Panitera | Mayor Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MEMBEBASKAN TERDAKWA RONI WIDAYANTO LETKOL POM NRP 521851 DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU. 2. TERDAKWA RONI WIDAYANTO LETKOL POM NRP 521851 TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENGANIAYAAN RINGAN. |
Catatan Amar | 1. Terdakwa Roni Widayanto Letkol Pom NRP 521851 tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu : ???Terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang???. 2. Membebaskan Terdakwa Roni Widayanto Letkol Pom NRP 521851 dari dakwaan alternatif kesatu. 3. Terdakwa Roni Widayanto Letkol Pom NRP 521851 terbukti bersalah melakukan tindak pidana : ???Penganiayaan ringan???.4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.Dengan ketentuan supaya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Nomor : 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis.5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang :1) 1 (Satu) buah dokumen foto/film pada saat kejadian pada tanggal 4 Desember 2012.Dilekatkan dalam berkas perkara.2) 1 (Satu) stel baju kaos warna putih dengan tulisan Dodiklatpur Rindam Jaya, pada saat kejadian di pakai oleh Kapten Inf Purn Suwarno (Alm).Dikembalikan kepada keluarga korban, Saksi Sri Sumarni.b. Surat-surat1) Visum Et Repertum No.025/VER/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dari Rumah Sakit RSPAD Gatot Subroto Ditkesad Jakarta Pusat a.n Suwarno Kapten (purn) alamat Pondok Gede Rt.002/001 No.39 Jati Rahayu Bekasi.2) Visum Et Repertum No VER/241/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari RS. TK IV Cijantung Kesdam Jaya Jayakarta a.n. Tn Heri Wibowo Pekerjaan TNI-AD Pangkat Serma NRP 21970189440177 Alamat Cijantung.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara6. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).7. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K / PMT-II / AU /XII / 2016
Banding : 18-K/PMU/BDG/AU/VIII/2017
Statistik1200