- Menyatakan Terdakwa I, AGUS JUNITA, Terdakwa II, YATIMAN Als ATEN Als SERBU dan Terdakwa III, TEIGER BANGUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah turut serta mengerjakan lahan perkebunan yang dilakukan secara berlanjut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) batang bibit pohon pisang ;
- 3 (tiga) batang bibit pohon petai ;
- 1 (satu) berkas foto copy sertifikat Hak Guna Usaha No. 02 Sei Serdang An. PT. Prima Sarana Usaha Mandiri ;
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 593-38/K/2016 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Prima Sarana Usaha Mandiri (SUM) tanggal 07 Nopember 2018 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi pembayaran ganti rugi tanah dari PT. Prima Sarana Usaha Mandiri kepada Sdr AGUS JUNITA tanggal 27 Februari 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan AGUS JUNITA tanggal 27 Februari 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan AGUSRI tanggal 25 Maret 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan ATEN tanggal 25 Maret 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan PAIMIN tanggal 25 Maret 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan NGATOR BANGUN tanggal 25 Maret 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan SAKINO tanggal 25 Maret 2017 ;
Putusan PN STABAT Nomor 1010/Pid.Sus/2018/PN Stb |
|
Nomor | 1010/Pid.Sus/2018/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Safwanuddin Siregar, hakim Anggota 2: Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezron Febrando Saragih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara An. AGUSRI Als AGUS. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1010/Pid.Sus/2018/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 1010/Pid.Sus/2018/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2813 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1010/Pid.Sus/ 2018/PN Stb
Statistik97143