- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 314/Pid.Sus/2018/PN.Mnd, tanggal 24 Mei 2019 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwaHENDRA YACOB, tidakterbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan terdakwa HENDRA YACOB, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya insformasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkarakepada Terdakwadalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 53/PID/2019/PT MND |
|
Nomor | 53/PID/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martin Ponto Bidara |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, Brmustari |
Panitera | Refly Herry Batubuaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI 4 (empat) buah dokumen elektronik hasil screenshoot postingan dari akun facebook HENDRA JACOB: > 487da32d-3939-493a-a5c3-f14f6959669e-jpg > 9539ad3d08860-4e50-8776-1605554b79cb.jpg > 0426044f-362f-4eb8-abc4-9d5fb2569fec.jpg > 956280e9-907a-4b5d-97df-dd29d8b357aa.jpg - 4 (empat) buah hasil cetakan dokumen elektronik hasil screnshoot postingan dari akun facebook HENDRA JACOB. - 1(satu) buah CD PRIMARY IMAGE INDONESIAN NATIONAL POLICE untuk menyimpan dokumen elektronik hasil screnshoot postingan dari akun facebook HENDRA JACOB. diirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 53/PID/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1216 K/Pid.Sus/2020
Banding : 53/PID/2019/PT MND
Statistik345354