Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 709/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 709/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch Muchlis |
Hakim Anggota | Oloan Harianja, I Ismet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Perimair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN ? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ; 5. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18-19 bernoda darah, 1 (satu) bilah pisau stenllis tanpa gagang bernoda darah, 1 (satu) potong kaos bermotif batik warna kombinasi biru dan emas bernoda darah, 1 (satu) potong celana pendek warna crem bernoda darah, 1 (satu) plastic Es batu dirampas untuk dimusnahkan sedangkan, 1 (satu) buah sepeda Atlantis warna kombinasi hitam dan merah, uang tunai sebesar Rp.497.000; (empat ratus Sembilan puluh tujuhribu rupiah) dan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merk yaitu Rokok Djarum Super, rokok Gudang garam Filter, rokok Dji Sam Soe, rokok Sampoerna Mild dan rokok Sampoerna Kretek dikembalikan kepada RITA ERIJANTI ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383K/Pid/2015
Pertama : 709/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt
Statistik9115