- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng adalah sah dan berharga;
- Menyatakan H. Made bin Penggeng meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 1991;
- Menetapkan ahli waris H. Made bin Penggeng adalah:
- Menyatakan Lk. La Tawang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 1992;
- Menetapkan ahli waris La Tawang bin Made Penggeng adalah:
- Menyatakan Pr. I Maddibu telah meninggal pada tanggal 05 April 2003;
- Menetapkan ahli waris Pr. I Maddibu adalah:
- Menyatakan Hj. Bajji meninggal dunia pada Tahun 2013;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Bajji binti H. Made Penggeng adalah :
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Marilau dan Siajeng
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Wasia dan La Sodding.
- Sebelah selatan berbatasan dengan saluran air.
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah I Latta dan Hj. Dawi.
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan tani.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Dawi/I Latta.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Hj. Nura.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Beddu Maming.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah I Hade.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah I Sennang.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah I Wilo
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Lawa. (di pematang sawah tersebut terdapat tiga pohon kelapa);
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya poros Soppeng/Sidrap.
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Indang.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah I Bunga.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Rauf
- Menetapkan 1/2 (setengah) atau 50 % dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 11.1 s/d angka 11.5 di atas menjadi bagian H. Made bin Penggeng dan 1/2 (setengah) atau 50 % selebihnya menjadi bagian I Maddibu;
- Menetapkan bagian H. Made bin Penggeng 1/2 (setengah) atau 50 % dari harta bersama tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Menetapkan bagian La Tawang dari harta warisan H. Made bin Penggeng sebesar 29,17 % dibagikan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Menetapkan bagian I Maddibu dari harta bersama sebesar 50% ditambah bagiannya dari harta warisan H. Made bin Penggeng sebesar 6,25 % ditambah bagian dari warisan La Tawang sebesar 4,86 % sama dengan seluruhnya 61,11 % dibagikan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Menetapkan bagian Hj. Bajji binti Made dari harta warisan H. Made bin Penggeng sebesar 14,58 % ditambah bagian dari warisan I Maddibu sebesar 30,55 % sama dengan 45,13 % dibagikan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Menetapkan bagian seluruh ahli waris dan ahli waris pengganti dari harta warisan/pusaka yang berasal dari harta bersama H. Made bin Penggeng dengan almarhumah I Maddibu sebagaimana dalam diktum angka (4) s/d (8) adalah sebagai berikut:
- Lk. H.Abd. Kadir bin La Tawang mendapat bagian dari warisan La Tawang sejumlah 20,66% ditambah bagian ibunya (I Sennang) sejumlah 3,65% dari warisan La Tawang ditambah warisan dari I Maddibu sebagai ahli waris Pengganti La Tawang sejumlah 30,55% sama dengan seluruhnya berjumlah 54,86%
- Pr. Hj. Baya binti La Semme mendapat :1/5x45,13%=9,03%
- Lk. H. Muh. Jafar bin La Semme :2/5x45,13%=18,05%
- Lk. Ruslan bin La Semme mendapat :2/5x45,13%=18,05%
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing. Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura maka objek akan dilelang dan hasil lelang diserahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing.
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp5.871.000,00,-(lima juta delapan ratus tujuhpuluh satu ribu rupiah);
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0263/Pdt.G/2018/PA.Wsp |
|
Nomor | 0263/Pdt.G/2018/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Nurdaliah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.hj. Miharah, Br Hakim Anggota H. Syarifuddin H |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
B E L U M D I I N P U T Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Pr. I Maddibu (istri); - Lk. La Tawang bin Made Penggeng (anak); - Pr. Hj. Bajji binti Made Penggeng (anak); - Pr. I Sennang (istri) - Lk. H.Abd. Kadir (anak) - Pr. I Maddibu (ibu) - Pr. Hj. Bajji bin Made Penggeng (anak) - Lk. H. Abd. Kadir bin La Tawang (cucu) sebagai ahli waris pengganti La Tawang; - Hj. Baya binti La Semme ; - H. Muh. Jafar bin La Semme; - Ruslan bin La Semme ; 11.1. Sebidang tanah sawah dengan luas 19.275 m2 a.n. H. Made bin Penggeng, yang yang terletak di Ajang Ale, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : dikuasai oleh Tergugat I; 11.2. Sebidang tanah sawah dengan luas 1.152 m2 , a.n. H. Made bin Penggeng, yang terletak di Ajang Ale, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : 11.3. Sebidang tanah sawah dengan luas 2.798 m2, a.n. H. Made bin Penggeng, yang terletak di Ajang Ale, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : dikuasai oleh Tergugat I 11.4. Sebidang tanah perumahan dengan luas 433 m2 a.n. H. Made bin Penggeng, yang terletak di Madining, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : dikuasai oleh Tergugat I 11.5.Harga penjualan rumah panggung yang telah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat IV sejumlah Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) dikuasai oleh Tergugat I; - I Maddibu (istri) mendapat : 1/8x50%= 6,25% - dua orang anak ( La Tawang dan Hj. Bajji) mendapat sisa/ashabah; Jadi sisa (50% - 6,25%=43,75%) dengan bagian 2:1= 3 La Tawang mendapat bagian 2/3x 43,75% = 29,17 % Hj. Bajji mendapat bagian 1/3 x 43,75 % = 14,58% - Pr. I Sennang (istri) mendapat :1/8x29,17%= 3,65% - Pr. I Maddibu (ibu) mendapat :1/6x29,17% =4,86% - Lk. H.Abd. Kadir (anak) mendapat : sisa/ashabah = 20,66% - Pr. Hj. Bajji bin Made Penggeng (anak) mendapat 30,55 % - Lk. H. Abd. Kadir bin La Tawang (cucu) ahli waris pengganti La Tawang mendapat : 30,55 % - Hj. Baya binti La Semme mendapat : 1/5x45,13 =9,03%; - H. Muh. Jafar bin La Semme mendapat :2/5x45,13%=18,05% ; - Ruslan bin La Semme mendapat : 2/5x45,13%=18,05%; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0263/Pdt.G/2018/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0263/Pdt.G/2018/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Kasasi : 680 K/Ag/2019
Pertama : 0263/Pdt.G/2018/PA.Wsp
Statistik819