Putusan PTA SURABAYA Nomor 0025/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0025/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anwar R |
Hakim Anggota | H. M. Luthfi Helmy, Dra. Hj. Sisva Yetti |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR; |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Jember; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp 400.000,00 X 12 bulan = Rp 4.800.000,00 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; 2.2 Nafkah iddah Rp 400.000,00 x 3 bulan = Rp 1. 200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); 2.3. Muth?ah sebesar Rp 2.000.000,00 ( Dua juta rupiah);3. Menetapkan Harta yang berupa sebuah bangunan Rumah (non tanahnya) di dusun Jatirejo Desa Sabrang Kec. Ambulu Kab. Jember yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat Rekonpensi seluas 20 ru dengan batas-batas: Utara : Jalan Desa, Timur: tanah Kamiyatin, Selatan : tanah B.Tomblok, Barat: tanah Suwandi; adalah Harta Bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut pada point 3 diktum di atas menjadi 2 bagian sama banyak, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, dapat dilakukan lelang dan atau dapat dilakukan salah satu pihak menyusukinya dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai bagian masing-masing; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar beban pada poin diktum 2.1 s/d 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sidang ikrar talak dijatuhkan;6. Menolak selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 631.000,00 ( Enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0025/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0025/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0025/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 3188/Pdt.G/2013/PA.Jr
Statistik1815