Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 80-K/PMT I/BDG/AD/VII/2018 |
|
Nomor | 80-K/PMT I/BDG/AD/VII/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Golongan I. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk (k) Roza Maimun, M.h Kolonel Chk Adil Karo-karo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kopka Pariono NRP 534943, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; danPidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang diketahui memiliki berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram.2) 12 (dua belas) buah plastik klip transparan.Dirampas untuk dimusnahkan.3) 1 (satu) unit telepon seluler merk Nokia warna hitam dengan nomor melekat 082240579275.4) Uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).Dirampas untuk negara.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari BNNK Karo Nomor S.Ket/3245/VII/ka/rh.00/2017/BNNK-Karo tanggal 24 Juli 2017 tentang hasil pemeriksaan urine atas nama Kopka Pariono.2) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 7779/NNF/2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Medan.3) 3 (tiga) lembar foto barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berikut bukti SMS percakapan permintaan sabu-sabu.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80-K/PMT_I/BDG/AD/VII/2018.zip
- Download PDF
- 80-K/PMT_I/BDG/AD/VII/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-K/PM I-02/AD/II/2018
Banding : 80-K/PMT I/BDG/AD/VII/2018
Statistik13450