Putusan PN TUAL Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 5/Pid.Sus/2018/PN TulBENYAMIN RAHANGMETAN Alias BEBENALI MURDIATS.H.M.H |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, Hatijah Averien Paduwi |
Panitera | Elly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I ; ------------------------------------1. Menyatakan terdakwa HARKAT EFENDI SANJAYA Alias HARKAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ; ---------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARKAT EFENDI SANJAYA Alias HARKAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; -----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- Satu sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram. ------------------------------------------------ 1 (satu) buah handphone merek samsung warna putih, model : SM-B109E, SSN : -B109EGSMH terpasang 1 (satu) buah batre merek samsung dan terpasang 1 (satu) buah kartu telpon seluler telkomsel. -----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 2687K/Pid.Sus/2018
Pertama : 5/Pid.Sus/2018/PN Tul
Statistik6823