- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 56/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Amb tanggal 13 Juni 2016 yang dimohon banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dan besarnya jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dari uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID.TPK/2016/PT AMB |
|
Nomor | 14/PID.TPK/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiJISMI REUBUNS.AP. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eka Budhi Prijanta |
Hakim Anggota | Moestofa Boerham, Brhj. Siti Chomarijah Lita Samsi |
Panitera | La Tamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JISMI REUBUN,S.Ap tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 233.330.750,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. 4. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tidak ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: No. 1-99Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat Pengadilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.TPK/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 14/PID.TPK/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.TPK/2016/PT AMB
Kasasi : 1373 K/PID.SUS/2017
Banding : 14 /Pid.Sus-TPK/2016/PT AMB
Pertama : 56/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Amb
Statistik13738