- Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk memulihkan hubungan satu dengan yang lainnya dengan mengembalikan suasana kekeluargaan (harmonis) seperti semula;
- Untuk melaksanakan kesepakatan dalam ayat (1) diatas maka Pihak Kedua mengakui bahwa Pihak kesatu pernah membeli sebidang tanah beserta bangunan rumah berupa KPN-BTN diatasnya dengan saudara MUHAMMAD RIDUAN SARDANI yang terletak di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dengan ukuran luas 220 meter M2, dengan Sertifikat Hak Milik No.806 tanggal 19 Maret 2011, Surat Ukur No.07/2011, tanggal 20 Maret 2011 atas nama pemegang hak MUHAMMAD RIDUAN SARDANI yang dibeli sebelum terjadinya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yakni sesuai kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 10 Mei 2009, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) serta sesuai Akta Jual Beli No.66/2011 tanggal 2 Agustus 2011 yang dibuat oleh MUHAMAD AKIP,SKM,M.Si, Camat pada Kecamatan Kahayan Hilir selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Bahwa Pihak Kedua akan segera mengosongkan rumah sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 diatas paling lama 2 (Dua) minggu setelah ditandatangani akta kesepakatan perdamaian ini;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Pps |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Nugroho |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nenny Ekawaty Barus, hakim Anggota 2: Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Pps Pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020, dalam persidangan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap: SITI HADIJAH,SPd.i, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jl.W.A.D Duha Komplek Perum Depag No.40 RT.005 Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selanjutnya sebagai Penggugat; Dan HENDRA YOSA T.SIANG, ST Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jl.W.A.D Duha Komplek Perum Depag No.40 RT.005 Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selanjutnya sebagai Tergugat; Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator AGUNG NUGROHO,S.H. Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Akta Kesepakatan secara tertulis tertanggal 14 Januari 2020 sebagai berikut: Pasal 1 Bahwa masing-masing pihak tersebut diatas adalah pihak yang dimaksud dalam perkara perdata No. 23/Pdt.G/2019/PN Pps yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tanggal, 3 Desember 2019 ; Pasal 2 Pasal 3 Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat memberikan hak sepenuhnya kepada Pihak Kesatu untuk menjual atau memindahtangankan sebidang tanah beserta bangunan rumah berupa KPN-BTN yang terletak di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dengan ukuran luas 220 meter M2, dengan Sertifikat Hak Milik No.806 tanggal 19 Maret 2011, Surat Ukur No.07/2011, tanggal 20 Maret 2011 atas nama pemegang hak MUHAMMAD RIDUAN SARDANI satu tahun setelah ditandatangani akta kesepakatan perdamaian ini; Pasal 4 Bahwa Pihak Kesatu sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah) dan akan dilaksanakan paling lambat 4 (Empat) bulan sejak ditandatangani akta kesepakatan perdamaian ini; Pasal 5 Bahwa Pihak kedua akan memberikan biaya untuk keperluan dan kebutuhan hidup anak Pihak kesatu dan Pihak kedua dengan jumlah Sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah) setiap bulan dan akan diserahkan kepada Pihak kesatu terhitung sejak bulan Pebruari 2020; Pasal 6 Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Pulang Pisau ditanggung oleh Pihak Kesatu; Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihak, masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Kemudian Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan Putusan sebagai berikut: PUTUSAN Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Pps DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020, oleh kami, Agung Nugroho, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H., dan Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Pps tanggal 03 Desember 2019, dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Dede Andreas, S.H.,M.H Panitera Pengganti dan Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Pps
Statistik1260