Putusan PN MAKASSAR Nomor 545/ Pid. B / 2013 / PN. Mks |
|
Nomor | 545/ Pid. B / 2013 / PN. Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, Sapruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ANDI SUHARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan kedua dan olehnya itu membebaskan terdakwa ANDI SUHARTO dari Dakwaan tersebut;2. Menyatakan terdakwa ANDI SUHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?NARKOTIKA? 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI SUHARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa,maka terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;6. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat 97,656 gram;- 1 (satu) handphone merk Nokia type 647 warna hitam oranye;- 1 (satu) handphone merk Nokia type 766 warna biru;- 1 (satu) handphone merk Nokia type 647 warna putih;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua yang tutupnya terdapat dua batang pipet yang melengket pireks diujungnya;- 1 (satu) buah korek api gas beserta jarum melengket dikorek;dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1144 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 545/Pid.B/2013/PN.Mks
Statistik9310