- Menyatakan Terdakwa TIU HU HOU Als AH HOW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ??????Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya melebihi 5 (lima) Gram??????;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIU HU HAU Als AH HAU dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah tas warna hitam merk outdoor ranger yang didalamnya berisikan:
Putusan PN BATAM Nomor 545/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rozza El Afrina, Knbr Hakim Anggota Jasael |
Panitera | Panitera Pengganti: Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi logo ck warna hijau sebanyak 5000 (lima ribu) butir seberat bruto 1420 (seribu empat ratus dua puluh) gram, (kode I); 2). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi logo ck warna coklat sebanyak 5000 (lima ribu) butir seberat bruto 1420 (seribu empat ratus dua puluh) gram, (kode II); 3). 1(satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi logo ck warna hijau sebanyak 5000 (lima ribu) butir seberat bruto 1420 (seribu empaat ratus dua puluh) gram, (kode III); 4). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi gambar banteng warna merah sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 294 (dua ratus sembilan puluh empat) gram, (kode IV); 5). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi gambar banteng warna merah sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 294 (dua ratus sembilan puluh empat) gram, (kode V); 6). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi gambar banteng warna merah sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 294 (dua ratus sembilan puluh empat) gram, (kode VI); 7). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi gambar banteng warna merah sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 294 (dua ratus sembilan puluh empat) gram, (kode VII); 8). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi gambar banteng warna merah sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 294 (dua ratus sembilan puluh empat) gram, (kode VIII); 9). 1 (satu) bungkus kemasan plastic teh cina merk Jingzhi Chali yang didalamnya terdapat : a). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi tablet Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode IX); b). 1 (satu) bungkus plastic bening tablet Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode X); c). 1 (satu) bungkus plastic bening tablet Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XI); d). 1 (satu) bungkus plastic bening tablet Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XII); e). 1 (satu) bungkus plastic bening tablet Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XIII); f). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XIV); g). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XV); h). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XVI); i). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XVII); j). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XVIII); k). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XIX); l). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XX); m). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XXI); n). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XXII); 0). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratuds tujuh puluh enam) gram, (kode XXIII); p). 1 (satu) bungkus plastic bening Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tutjuh puluh enam) gram, (kode XXIV); q). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XXV); r). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XXVI); s). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto 276 (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XXVII); t). 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir Narkotika jenis Ekstasi logo R warna hijau sebanyak 1000 (seribu) butir seberat bruto (dua ratus tujuh puluh enam) gram, (kode XXVIII); Digunakan dalam perkara Terdakwa Ngo Chee Wei Als Awei; - 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 S warna putih dengan nomor kartu 0187699488;; - 1 (satu)unit Handphone merk Iphone 6 S warna putih dengan nomor kartu 0127736750;; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah paspor an.TIU HU HOW dengan nomor paspor A36222765; - 1 (satu) buah kartu identitas an.TIU HU HOW dengan nomor kartu 871031-23-5085; Dikembalikan kepada Terdakwa TIU HU HOW Als AH HOW; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 545/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik6623