- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING/SEMULATERGUGAT;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Mengabulkan eksepsi Terbanding/semulaTergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Terbanding/semula Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
Putusan PT JAKARTA Nomor 512/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 512/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Triparsada |
Hakim Anggota | Mhbryonisman, H. Ahmadalihin |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 87/PDT.G/ 2019/PN.JKT.TIM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 87/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim tanggal 30 September 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan Dalam Konpensi Dalam Pokok Perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Pembanding/semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 512/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 512/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2302 K/Pdt/2022
Banding : 512/PDT/2020/PT DKI
Statistik9470