- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Oktober 2017 Nomor 573/Pid.Sus/2017/PN Pdg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DODI EFFENDI Pgl EPI tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DODI EFFENDI Pgl EPI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 174/PID.SUS/2017/PT PDG |
|
Nomor | 174/PID.SUS/2017/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Tamsir, Brzainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Bulyuni Always |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di rampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 450 K/Pid.Sus/2018
Banding : 174/PID.SUS/2017/PT PDG
Statistik1380