Putusan PN AIRMADIDI Nomor -221/Pdt.G/2018/PN Arm |
|
Nomor | -221/Pdt.G/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Adiyaksa D.pradipta, Ch.p.kaurong |
Panitera | -franky R.kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak permohonan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah perkebunan yang telah bersertifikat hak milik Nomor 183/Desa Suwaan, gambar situasi tanggal 30 Januari 1986 Nomor 78/1986 dengan luas 5.355 m2 (lima ribu tiga ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama SAMPARA KAMIL yang telah dibeli oleh ibu Penggugat NELLY NETTY DENDENG berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 198/594.4/AGR/7-1988 tertanggal 23 Juli 1988 adalah sah menurut hukum milik dari ibu Penggugat NELLY NETTY DENDENG;3. Menyatakan objek sengketa berdasarkan warisan ayah dan ibu Penggugat adalah bagian dari Penggugat;4. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh para Tergugat tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;5. Menyatakan penguasaan surat asli Sertifikat Hak Milik Nomor 183/Desa Suwaan oleh para Tergugat yang tidak memberikan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;6. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat kuasa terhadap objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara;7. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.460.000,00 (dua juta empat ratus enampuluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -221/Pdt.G/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -221/Pdt.G/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1146 K/Pdt/2021
Pertama : 221/Pdt.G/2018/PN Arm
Statistik8523