Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 581 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, H. Panji Widagdo |
Panitera | Frizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. NUR AISYAH, 2. ACHMAD S, 3. NURHAYATI, 4. AWALUDDIN S, 5. AMIRUDDIN S tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 53/PDT/2018/PT.MKS tanggal 9 April 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 61/PDT.G/2017/PN.MKS tanggal 18 Oktober 2017; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penguasaan tanah dan bangunan objek sengketa yang terletak di Jalan Buludua Stp. 2 Nomor 17 RT. 8/RW. 3, Kelurahan Laringbangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 468/Kelurahan Lariangbangi tanggal 30 September 1987, Surat Ukur Sementara Nomor 115 tanggal 9-1-1986, oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, tanah seluas 42 m2 (empat puluh dua meter persegi) beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Buludua Stp. 2 Nomor 17 RT. 8/RW. 3, Kelurahan Laringbangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah Mas Yance; - Sebelah Selatan : Rumah Hendra; - Sebelah Timur : Lorong; - Sebelah Barat : Rumah Embang dan Rumah Syamsul Bachri; 4. Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 581_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 581_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 581 K/Pdt/2019
Lainnya : 53/PDT/2018/PT.MKS
Pertama : 61/PDT.G/2017/PN.MKS
Statistik5725