Putusan PTUN SURABAYA Nomor 104/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 104/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Irna |
Hakim Anggota | Yarwan., Anna Leonora Tewernussa |
Panitera | Harijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM PENANGGUHAN : --------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penangguhan yang dimohonkan Penggugat ; -----------Dalam???..Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------ Menerima eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa : ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) ; -------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.240.500,- (Dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 104/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 466 K/TUN/2015
Banding : 24/B/2015/PTTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 110 PK/TUN/2016
Pertama : 104/G/2014/PTUN.SBY
Statistik7531