Putusan PN TERNATE Nomor 83/Pid.B/LH/2018/PN Tte |
|
Nomor | 83/Pid.B/LH/2018/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Nithanel N.ndaumanu, - Arif Fitra Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kasmat Tintia alias Mat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kasmat Tintia alias Mat dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:5.1. Uang hasil lelang Kayu olahan jenis Merbau sesuai Risalah Lelang Nomor : 181/79/2017 sejumlah Rp. 32.850.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).5.2.1 (satu) unit mobil Truck dengan nomor Polisi DB 8410 L. Dirampas untuk Negara;5.3.1 (satu) lembar keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH-KO) (Asli).5.4.1 (satu) lembar keterangan keterlambatan (SKKP) (Asli). Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/LH/2018/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/LH/2018/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/ PID.SUS-LH/2018/PT TTE
Pertama : 83/Pid.B/LH/2018/PN.Tte
Statistik49570