Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 141-K / PM.II-09 / AU / VIII / 2017 |
|
Nomor | 141-K / PM.II-09 / AU / VIII / 2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Esman Wijaya, Letnan Kolonel Laut (kh) |
Hakim Anggota | Unung Hasanah, Kus Indrawati, Mayor Chk (k), Mayor Chk (k) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Aji Pranowo, Kopda NRP. 523166 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :- 1(satu) unit mobil Pick Up Nopol D 8189 TC atas nama ?Pangkey Jeffry Rony? warna hitam nomor rangka ?MHMU5TU2E7K003565? Nomor mesin ?4G15C65583?. Dikembalikan kepada yang berhak.b. Berupa surat ? surat : - 1(satu) buah STNK mobil Pick Up Nopol D 8189 TC. - 1(satu) bendel surat perjanjian antara Terdakwa dengan Para Saksi.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141-K_/_PM.II-09_/_AU_/_VIII_/_2017.zip
- Download PDF
- 141-K_/_PM.II-09_/_AU_/_VIII_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141-K / PM.II-09 / AU / VIII / 2017
Kasasi : 143 K/MIL/2018
Pertama : 137-K/PM.II-09/AU/VIII/2017
Lainnya : 05-K/BDG/PMT-II/AU/I/2018
Statistik15045